Bandar Lampung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menetapkan status penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka pemicu aksi keributan di Pantai Tiska, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Minggu (8/5/2022).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, penetapan itu menyusul pencabutan laporan polisi atas aksi keributan pelaku membawa senjata tajam (sajam) tersebut.
"Dalam perkembangan penanganan perkara ternyata korban mencabut laporan dan di antara mereka juga sudah ada perdamaian," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (23/5/2022).