Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Senpi Ilegal, Ada Bor-Pemotong Baja

Intinya sih...
- Polisi menggerebek rumah pembuat senjata api rakitan di Lampung Tengah
- Tersangka BD (42) ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api rakitan
- Kapolres mengimbau masyarakat melaporkan dan menyerahkan senjata ilegal kepada pihak berwajib
Lampung Tengah, IDN Times - Polisi menggerebek sebuah rumah dijadikan tempat pembuatan senjata api (Senpi) rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Penggerebekan ini berhasil meringkus seorang pria inisial BD (42), selaku pemilik rumah sekaligus tersangka atau pembuat senpi rakitan.
"Benar, tim dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senpira (senjata api rakitan), tersangka diamankan inisal BD," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
1. Ditemukan senpi rakitan siap pakaian
Kata Andik, pengungkapan kasus ini berawal ketika kepolisian sektor setempat mendapatkan informasi ihwal tindak pidana tersebut dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapatkan petunjuk bahwa senpi ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar. Kemudian tim langsung menggerebek di rumah tersebut dan didapati peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Dari hasil penggeledahan, petugas kami juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," ungkap Kapolres.
2. Dijerat undang-undang darurat
Bersamaan dengan barang bukti tersebut, Andik melanjutkan, petugas turut menangkap BD, selaku pemilik rumah sekaligus tersangka membuat senpi rakitan. Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas kasus ini, tersangka BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," imbuhnya.
3. Imbau masyarakat segera menyerahkan kepemilikan senpi ilegal
Menyikapi kasus ini, Andik turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk kepemilikan senpi ilegal.
Lebih dari, pihaknya turut meminta kepada masyarakat yang masih menguasai atau menyimpan senpi ilegal dapat segera menyerahkan kepada petugas maupun kantor kepolisian terdekat.
"Kami berharap pengungkapan ini menjadi langkah bagi masyarakat lainnya, untuk turut serta dalam menjaga keamanan dengan menyerahkan senjata api rakitan atau barang-barang berbahaya lainnya yang dimiliki secara ilegal," tegas Kapolres.