Lampung Utara, IDN Times - Polisi masih memburu salah seorang otak pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur dilakukan 10 pria terhadap korbannya gadis remaja inisal N (15) di Kabupaten Lampung Utara.
Kasus pemerkosaan terjadi di sebuah gubuk kebun kopi Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kamis (14/2/2024) ini, diketahui sudah meringkus sebanyak 6 dari 10 pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Lampung Utara, otak pelaku tindak pidana inisal D masih buron atau DPO dan pelaku inisal A sudah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).