Lampung Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Timur membongkar sindikat peredaran narkotika lintas provinsi melibatkan warga dan terjadi di wilayah hukum setempat. Delapan tersangka ditangkap dalam kejadian ini.
Delapan tersangka ditangkap yakni, inisial TH (48) warga Cilegon, Banten; IW (45) warga Panjang, Bandar Lampung, dan HS (31), FS (24), MA (44), MD (19), CC (20), serta DA (29) warga Kabupaten Lampung Timur.
"Benar, sindikat peredaran narkoba ini dilakukan baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).