Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Lintas Provinsi di Lamtim, 8 Tersangka

Lampung Timur, IDN Times - Satresnarkoba Polres Lampung Timur membongkar sindikat peredaran narkotika lintas provinsi melibatkan warga dan terjadi di wilayah hukum setempat. Delapan tersangka ditangkap dalam kejadian ini.
Delapan tersangka ditangkap yakni, inisial TH (48) warga Cilegon, Banten; IW (45) warga Panjang, Bandar Lampung, dan HS (31), FS (24), MA (44), MD (19), CC (20), serta DA (29) warga Kabupaten Lampung Timur.
"Benar, sindikat peredaran narkoba ini dilakukan baik di dalam maupun di luar Kabupaten Lampung Timur," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar saat konferensi pers, Selasa (22/8/2023).
1. Pengungkapan hingga penangkapan para tersangka berlangsung 2 bulan
Dijelaskan Rizal, delapan tersangka dalam sindikat narkoba ini berhasil diringkus dalam rentan waktu pengungkapan dua bulan dari Juli hingga Agustus 2023. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda-beda.
Salah satunya TH, merupakan warga Cilegon, Banten bertindak sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka pengedar lainnya.
"Dari barang bukti yang turut disita dalam penangkapan, para pelaku ini mengedarkan tidak hanya sabu-sabu, tetapi juga narkoba jenis lain seperti ganja hingga pil ekstasi," ungkap kapolres.