Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di sebuah rumah kontrakan terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku sejak 2023 lalu.
Tersangka seorang wanita berinisial CP (28) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu.
"Ya, telah diungkap praktik ilegal dan distribusi produk farmasi kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).