Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengonfirmasi terlapor kasus penganiayaan korban lima alumni IPDN di lingkungan Kantor BKD Provinsi Lampung inisal DRZ. Terlapor diketahui menjabat Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, laporan kepolisian itu dilayangkan pelapor Benny MS merupakan orang tua salah satu korban Achmad Farhan, dengan persangkaan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat.
"Iya, Inisial terlapor DRZ yang dilaporkan oleh pelapor yang memiliki jabatan sebagai Kabid," ujarnya, Kamis (10/8/2023).
