Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Lampung Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan Hasil Penyerahan Warga
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal oleh Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Polda Lampung memusnahkan 166 senjata api rakitan dan 114 butir amunisi yang diserahkan sukarela oleh warga sepanjang 2026.
  • Pengumpulan senjata dilakukan lewat pendekatan kepada tokoh masyarakat, agama, adat, dan warga untuk menekan kejahatan jalanan serta kasus C3 yang melibatkan senjata ilegal.
  • Polda Lampung melanjutkan langkah preemtif, preventif, dan represif; warga diminta melaporkan penyalahgunaan senjata atau tindak pidana melalui 110 dan aplikasi Siger Presisi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan hingga 114 butir amunisi dihimpun dari masyarakat secara sukarela dimusnahkan oleh Polda Lampung bersama jajaran Polres sepanjang 2026.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf mengatakan, ratusan pucuk senpi rakitan dan amunisi tersebut didapat dari hasil pendekatan preemtif aparat polisi, untuk menekan tindak kejahatan jalanan di wilayah Lampung.

"Maraknya street crime yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan mendorong Polda Lampung beserta jajaran melakukan berbagai upaya preemtif melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat agar secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan yang masih dimiliki," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

1. Marak tindak pidana konvensional

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal oleh Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helfi menyampaikan, maraknya tindak pidana konvensional terutama kejahatan pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3) masih menjadi perhatian serius. Tidak sedikit pelaku nekat menggunakan senjata api ilegal saat beraksi hingga mengancam keselamatan masyarakat.

Dari hasil pendekatan tersebut, masyarakat menyerahkan sebanyak 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi. Rinciannya, 140 pucuk senjata api rakitan laras pendek dan 26 pucuk senjata api rakitan laras panjang.

"Seluruh senjata dan amunisi ini diamankan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Capaian ini bukti sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menjaga situasi Kamtibmas di Lampung," katanya.

2. Kedepankan langkah preemtif dan preventif

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal oleh Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Selain penindakan hukum, Polda Lampung memastikan akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif secara berkesinambungan guna mencegah berbagai tindak pidana yang mengancam keamanan masyarakat.

Selain itu, Helfi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kepemilikan senjata api ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan senjata api melalui layanan 110 maupun aplikasi Siger Presisi.

"Aplikasi Siger Presisi memudahkan masyarakat memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, transparan, dan responsif. Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat menyampaikan laporan secara real time sehingga respons petugas dapat dilakukan lebih cepat," imbuhnya.

3. Ajak masyarakat jaga Kamtibmas

Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal oleh Polda Lampung, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helfi menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Lampung.

"Polda Lampung dan Polres jajaran terus mengajak masyarakat sama-sama menjaga lingkungan masing-masing, segera lapor bila ditemukan tindak pidana," kata Kapolda.

Curated For You

Editorial Team

Related Article