Bandar Lampung, IDN Times - Penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melibatkan korban 24 orang warga NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (20/6/2023).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk pelimpahan berkas TPPO medus pekerja migran Indonesia (PMI).
"Benar, hari ini penyidik kami telah melimpahkan berkas perkara TPPO tersebut," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold saat diwawancarai di Mapolda Lampung.