Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 64 Kg dari 6 tersangka. Barang haram itu ditaksir memiliki nilai ekonomis Rp96 miliar.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan keenam tersangka berperan sebagai kurir tersebut merupakan hasil pengungkapan 5 kasus di wilayah hukum Polda Lampung.
"Ini merupakan hasil pengungkapan periode sebulan terakhir, total seluruhnya barang bukti ini mampu menyelamatkan sebanyak 256 ribu jiwa," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
