Bandar Lampung, IDN Times – Ditreskrimum Polda Lampung memberi sinyal segera menetapkan tersangka dalam kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Unila meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, penyidikan kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir dan tinggal satu langkah menuju penetapan tersangka.
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang ditingkatkan sejak 27 Juni 2025. Sudah ada 52 saksi diperiksa, mulai dari pelapor, peserta Diksar, panitia, alumni, hingga dokter yang merawat korban selama sakit,” ujar Indra Hermawan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (7/10/2025).