Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kini mendapat apresiasi publik karena menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS 30/2021).
Permendikbudristek PPKS ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan komitmen negara dan perguruan tinggi dalam merespons tingginya angka kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Humas ITERA, Rudiansyah mengatakan belum mempelajari lebih lanjut terkait Permendikbudristek 30 tersebut. Namun pihaknya mengatakan ITERA sudah memiliki gerakan pencegahan kasus kekerasan seksual.