Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petani dan Perempuan Wiraswasta Ditangkap, Pesta Sabu di Kontrakan
ilustrasi zat terlarang, salah satu penyebab depresi (pixabay.com/RenoBeranger)

Tulang Bawang, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan. Kedua pelaku ditangkap, Sabtu (29/1/2022) pukul 22.30 WIB, di kontrakan Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Anton Saputra menjelaskan dua pelaku berhasil ditangkap yakni pria berinisial CA (33), berprofesi tani, warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Satunya, perempuan berinisial LS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

1. Barang bukti diamankan

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Anton mengatakan, dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram.

Turut disita tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merek Class Mild.

2. Kontrakan sering dijadikan pesta narkoba

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan. (Dok. Polres Tulang Bawang).

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat, satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Penawar Jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Terkait kronologis penangkapan, Anton menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, di rumah kontrakan tersebut terdapat dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yakni seorang pria dan perempuan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu.

3. Jerat pidana menanti

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Anton mengatakan, saat ini dua orang pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak10 miliar," tukasnya.

Editorial Team

Related Article