Metro, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Metro mengabulkan gugatan praperadilan Adi Firmansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan ditangani Polres Metro. Statusnya sebagai tersangka dinyatakan gugur dan tidak sah oleh majelis hakim setempat.
Dalam amar putusan sidang praperadilan, Hakim tunggal Lia Puji Astuti menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Adi oleh penyidik Polres Metro dalam perkara tersebut tidak sah.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujarnya dalam dalam sidang pembacaan putusan di PN Metro.
