Bandar Lampung, IDN Times - Persidangan perdana perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI untuk Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017 harus ditunda. Persidangan itu sejatinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/10/2021).
Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan mengkonfirmasi langsung, terkait kabar penundaan persidangan perdana atas perkara menyebabkan total kerugian negara mencapai mencapai Rp7,7 miliar tersebut.
"Persidangan perkara dugaan korupsi benih jagung atas nama terdakwa EY dan IM, yang direncanakan digelar hari ini ditunda karena Majelis Hakim berhalangan hadir dan kembali dijadwalkan pada rabu pekan depan," ujar Hendri kepada IDN Times.