Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi judi online (pexels.com/Wpadington)
  • Polda Lampung menangkap BS (28), warga Bandar Lampung, yang diduga memasarkan dua situs judi online dengan menyebarkan tautan acak melalui WhatsApp dan media sosial.

  • BS mengaku pernah menjadi admin judi online di Kamboja pada 2023-Maret 2026, lalu bekerja sebagai telemarketing di Lampung sejak April hingga Oktober 2026.

  • Polisi menyita ponsel serta sejumlah akun digital dan masih mendalami jaringan terkait; BS dijerat UU ITE atau KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap praktik judi online di wilayah hukum Lampung. Ungkap praktik itu polisi meringkus seorang pria diduga berperan sebagai telemarketing judi online dengan menyebarkan tautan situs perjudian secara acak kepada masyarakat.

Pelaku berinisial BS (28) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap di Jalan Selat Malaka, Kampung Teluk Harapan I, Kecamatan Panjang, Kamis (29/10/2026)

"Ya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang sering menawarkan situs judi online kepada masyarakat sekitar," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, Rabu (4/11/2026).

1. Sebar link judi online secara acak

Pelaku BS diringkus personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. (Dok. Polda Lampung).

Pascamenerima informasi tersebut, Hery menjelaskan, personel Unit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, terduga pelaku kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, BS berperan sebagai telemarketing untuk dua situs judi online. Modusnya, ia menyebarkan tautan situs judi secara acak ke sejumlah nomor WhatsApp dan akun media sosial. "Dua situs yang dipromosikan terduga pelaku yakni, Spartan95 dan Mafia78," lanjut dia.

2. Pernah jadi admin judi online di Kamboja

ilustrasi admin (pexels.com/Ivan S)

Dari hasil pendalaman, polisi turut menemukan fakta BS memiliki pengalaman bekerja dalam aktivitas judi online di luar negeri. Hery mengatakan, BS mengaku pernah bekerja sebagai admin judi online di Kamboja sejak 2023 hingga Maret 2026.

Sekembalinya ke Lampung, aktivitas BS kemudian berlanjut dengan menjadi telemarketing judi online sejak April hingga Oktober 2026. "Yang bersangkutan mendapatkan upah sekitar 2 juta sampai 5 juta per bulan," ungkap Hery.

Dari aktivitas tersebut, BS mampu meraup keuntungan puluhan juta rupiah. "Total pendapatan telah diterima BS selama menjadi telemarketing judi online di Lampung diperkirakan mencapai 31 juta," sambung dia.

3. Polisi sita ponsel dan sejumlah akun

Ilustrasi borgol. (pexels.com/Ron Lach)

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online meliputi satu unit ponsel Samsung Galaxy A06, dua akun WhatsApp, satu akun Instagram, satu akun TikTok, serta dua akun judi online digunakan untuk aktivitas promosi.

Selain itu, polisi juga menyita satu akun DANA diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Penyidik masih mendalami aktivitas pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE atau Pasal 426 KUHP. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar," imbuh Dirreskrimsus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article