Bandar Lampung, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap praktik judi online di wilayah hukum Lampung. Ungkap praktik itu polisi meringkus seorang pria diduga berperan sebagai telemarketing judi online dengan menyebarkan tautan situs perjudian secara acak kepada masyarakat.
Pelaku berinisial BS (28) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Ia ditangkap di Jalan Selat Malaka, Kampung Teluk Harapan I, Kecamatan Panjang, Kamis (29/10/2026)
"Ya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang sering menawarkan situs judi online kepada masyarakat sekitar," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, Rabu (4/11/2026).