Lampung Utara, IDN Times - Menjadi korban salah tangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi Lampung Utara, seorang kakek bernama Abdurohman harus mengalami siksaan di penjara hingga kaki kirinya ditembak.
Sejak 2019, kuasa hukum Mbah Omen telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan Praperadilan yang telah dikabulkan sebelumnya.
Namun, setelah 5 tahun menunggu baru awal tahun 2024 ini negara melaksanakan kewajibannya dan putusan tersebut dijalankan.
Berikut IDN Times rangkum hasil putusan diterima kakek akrab disapa Mbah Omen tersebut.