Supriyanto menjelaskan, pelaku Qosim ditangkap 6 April 2022 pukul 00.00 WIB atau empat hari setelah kejadian curat dialami korban. Pelaku berprofesi pedagang berdomisili di Dusun Srimulyo RTRW 09/04 Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Setelah melakukan konsolidasi di Polres Pesawaran untuk menangkap pelaku telah diketahui indentitasnya dari hasil lidik, tim opsnal gabungan bergerak menangkap pelaku. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti milik Qoosim yakni, celana jins warna biru, jaket jins warna biru, sepatu warna abu-abu dan golok.
"Kami juga amankan topi warna cokelat tertinggal di TKP serta jaket warna cream menurut pengakuan Qosim milik NW (pelaku lain masih DPO). Ada juga sweater dan topi warna abu-abu milik tersangka DD (DPO)," jelasnya, Minggu (10/4/2022).
Supriyanto menambahkan, tim gabungan juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah dari tetangga pelaku DD bernama Anton. Motor ini digunakan para pelaku saat beraksi," ungkapnya.