Lampung Selatan, IDN Times - Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dan sabu seberat 8 Kg di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Total barang bukti diamankan senilai Rp4,01 miliar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka masing-masing inisial VS (50) dan AAM (39) warga Bali, serta SB (36) Karangpenang, Sampang, Jawa Timur.
"Hasil pengungkapan kasus narkotika ini merupakan dua perkara terpisah, dengan berhasil mengamankan tiga tersangka laki-laki," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin saat memimpin konferensi pers, Jumat (7/3/2025).
