Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Lampung menggagalkan upaya peredaran 2,5 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan terhadap barang ilegal diangkut menggunakan truk tersebut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 75 ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter).
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penindakan ini merupakan salah satu upaya dilakukan pihaknya dalam meningkatkan kinerja pengawasan, terutama pengawasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung.
"Penindakan terhadap rokok ilegal seperti ini, secara gencar harus terus dilakukan untuk memberantas rokok ilegal," ujarnya, Sabtu (9/4/2022).