Lampung Selatan, IDN Times - Tidak masuk daftar satwa dilindungi bukan berarti kura-kura dapat bebas dikirim dari satu daerah ke daerah lain tanpa aturan.
Pesan itu disampaikan Badan Karantina Indonesia (Barantin) pasca Karantina Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 70 ekor kura-kura yang hendak dikirim dari Lampung menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa, Selasa (22/9).
Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, masyarakat perlu membedakan antara status perlindungan suatu jenis satwa dengan kewajiban yang harus dipenuhi ketika hewan dilalulintaskan antarwilayah.
