Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermerek "NPK Phonska" di Kabupaten Lampung Tengah.
Tiga pelaku berinisial RDH, SP, dan S warga Lampung Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ditangani Subdit I Indaksi tersebut.
"Ya, hari ini dapat kami sampaikan telah dilakukan pengungkapan terhadap adanya penyaluran, pendistribusian, dan penerimaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukan," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya saat konferensi pers, Rabu (7/1/2025).
