Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Intinya sih...

  • Pelaku penyebar video asusila ditangkap dan ditahan di Lampung Timur.
  • Polisi dalami keterlibatan pelaku lain dalam penyebaran video tersebut.
  • Pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo. Pasal 27 UU ITE dan/atau Pasal 35 UU Pornografi, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda diringkus petugas kepolisian terkait kasus penyebaran video asusila sepasang kekasih berstatus pelajar. Kejadian itu sempat digerebek warga di Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku Ferdiyanto (24) warga Desa Sidorejo, Sekampung Udik kini diamankan dan ditahan di Molres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

Editorial Team