Pria Paruh Baya Lampung Tengah Perkosa Anak di Bawah Umur sampai Hamil

- Seorang pria paruh baya di Lampung Tengah merudapaksa anak tetangganya hingga hamil 4 bulan
- Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan barang bukti diamankan di Mapolsek Punggur
- Pelaku mengakui tindakan bejatnya terhadap korban sebanyak tiga kali dalam rentan waktu September-November 2024
Lampung Tengah, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan. Korban tak lain merupakan anak dari tetangga pelaku.
Pelaku inisal SRT (50) kini telah ditangkap petugas Polsek Punggur di kontrakannya tanpa perlawanan, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIB
"Benar, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut," ujar Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, Sabtu (15/2/2025).
1. Terungkap usai korban muntah-muntah

Berdasarkan hasil penyelidikan, Feriyantoni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban A tiba-tiba mengalami muntah-muntah, hingga dibawa oleh ibunya ke bidan terdekat kampung setempat.
Pascadiperiksa, ibu korban seketika terkejut saat mendapati fakta bawah putrinya dinyatakan sedang berbadan dua dengan usia kandungan empat bulan. Alhasil, korban mengakui perbuatan asusila ini akibat ulah pelaku SRT.
"Ibu korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Punggur dan kami langsung untuk bergerak menyelidiki dan menangkap pelaku,” kata kapolsek.
2. Pelaku akui perkosa korban tiga kali

Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan, Feriyantoni melanjutkan, pelaku SRT mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Dikatakan, tindakan bejat ini terulang sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rentan waktu September-November 2024.
Mulanya, pelaku menggagahi anak di bawah umur ini dalam kamar sebuah gubuk kolam pemancingan ikan tepat di belakang rumah korban pada September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Saat itu korban dan adiknya sedang bermain, tapi adiknya tertidur karena kelelahan. Kemudian datang pelaku menghampiri korban dan langsung mengajaknya berhubungan suami istri di kamar tersebut yang sempat ditolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala bujuk rayu dan akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku," ungkap kapolsek.
3. Pelaku diancam pidana 15 tahun penjara

Sejak kejadian pertama ini, Feriyantoni menambahkan, pelaku SRT kembali melakukan tindakan asusila serupa terhadap korban dan terus berulang hingga November 2024.
"Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas kapolsek.