Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Situasi penumpang Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mulai mewajibkan vaksinasi dosis tiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas ingin mengakses transportasi Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas.

Kebijakan itu menyesuaikan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 26 Agustus 2022.

"Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua mulai per 30 Agustus 2022," ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).

1. Tidak dapat menunjukkan ketentuan vaksinasi dilarang menaiki kereta api

Situasi Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jaka menambahkan, perubahan aturan terbaru pada transportasi perkeretaapian tersebut, otomatis menggantikan peraturan terdahulu. Peraturan sebelumnya bagi pelanggan belum vaksin booster, masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR atau swab Antigen.

Oleh karenanya, PT KAI Divre IV Tanjungkarang mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksinasi booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

"Mulai per hari ini, maka pelanggan yang tidak dapat menunjukkan ketentuan bukti vaksinasi tersebut, tegas tidak akan diperkenankan naik KA," kata Jaka.

2. Pelanggan diminta taat menggunakan masker

Editorial Team

Tonton lebih seru di