Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mulai mewajibkan vaksinasi dosis tiga alias booster bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas ingin mengakses transportasi Kereta Api (KA) Rajabasa dan Kualastabas.
Kebijakan itu menyesuaikan penerbitan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19 tertanggal 26 Agustus 2022.
"Pelanggan KA Rajabasa dan Kualastabas usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib vaksinasi kedua mulai per 30 Agustus 2022," ujar Kabag Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dimintai keterangan, Selasa (30/8/2022).