https://akademibisnisdigital.org/
Iptu Feabo menjelaskan, tersangka HI ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Sumedi (70) pensiunan PNS warga Pekon Fajaresuk Pringsewu. Atas dasar laporan pengaduan tersebut kemudian polisi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk salah satu tersangka yakni HI.
Setelah dilakukan proses pemeriksaan terungkap, kedua pelaku HI dan JF (DPO) merupakan kawanan spesialis penipuan yang sudah melakukan aksi kriminal sejak 2018. Mereka beraksi mulai dari Aceh hingga Madura.
“Pengakuan tersangka HI, diwilayah Pringsewu sudah tiga kali ini melakukan aksi kriminalitasnya yakni dua kali di area RS Mitra Husada dan satu kali di area Bank BRI Pringsewu. Uang hasil kejahatan tersebut dihabiskan untuk berjudi dan bersenang senang,” ungkap Feabo.
Selain tersangka HI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Rinciannya, satu unit kendaraan roda empat Toyota Avanza yang dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan; satu unit HP Redmi 9; uang tunai Rp1,3 juta; dan berbagai jenis sparepart sepeda motor yang dibeli dari uang hasil kejahatan
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka HI dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” tandas kasatresrkrim.