Bandar Lampung, IDN Times - Sekitar 8 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Provinsi Lampung dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Penonaktifan disebut kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Diah Anjarini mengatakan, kebijakan penonaktifan tersebut berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan sosial nasional berdasarkan klasifikasi desil kesejahteraan.
“Yang saya dengar kemarin di APBN pusat ada 8 ribu ya kalau tidak salah dinonaktifkan. Tetapi kami coba breakdown kembali 8 ribu ini apakah bisa masuk kembali melalui APBD baik provinsi maupun PBPU yang kabupaten/kota,” ujarnya dimintai keterangan, Selasa (10/2/2026).
