Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penjaga Sekolah SD Lampung Timur Nekat Curi Buku Perpus Rp76 Juta

Penjaga Sekolah SD Lampung Timur Nekat Curi Buku Perpus Rp76 Juta
Buku-buku basah di perpustakaan SMP 207 Jakarta, Banjir (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Share Article

Lampung Timur, IDN Times - Seorang penjaga sekolah ditangkap petugas Polsek Pasir Sakti. Pelaku ditangkap karena diduga nekat mencuri hingga menjual ribuan buku di tempatnya bekerja. Tindak pindana tersebut mengakibatkan kehilangan sekitar 1.729 buku.

Tersangka penjaga sekolah itu inisial RH (47) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Ia ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya wilayah Desa Labuhan Ratu.

"Bener pelaku RH sudah diamankan, meski sebelumnya sempat berupaya melarikan diri," Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dimintai keterangan, Kamis (19/1/2023).

1. Total buku dicuri tersangka 1.729 buku

Seorang penjaga sekolah ditangkap petugas Polsek Pasir Sakti, itu karena diduga nekat mencuri hingga menjual ribuan buku di tempatnya bekerja. (Dok. Polres Lampung Timur).
Seorang penjaga sekolah ditangkap petugas Polsek Pasir Sakti, itu karena diduga nekat mencuri hingga menjual ribuan buku di tempatnya bekerja. (Dok. Polres Lampung Timur).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Zaky mengungkapkan, tersangka RH berprofesi sebagai penjaga sekolah tersebut diduga nekat mencuri berbagai macam buku milik sekolah tempatnya bekerja.

Barang bukti tindak pidana sekitar 1.729 buku tersebut, kemudian dijual tersangka RH ke para pedagang rongsokan biasa beroperasi di wilayah sekitar.

"Ribuan buku tersebut dicuri oleh tersangka dari ruang perpustakaan dan kelas-kelas di SDN Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti," ungkap Kapolres.

2. Nilai kerugian Rp76 juta

Buku-buku koleksi di Perpustakaan Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin
Buku-buku koleksi di Perpustakaan Kota Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Zaky melanjutkan, pihak sekolah mengetahui adanya peristiwa tindak pidana dugaan pencurian ribuan buku tersebut langsung melayangkan laporan ke Polsek Pasir Sakti.

Laporan kepolisian tersebut dikatakan mencantumkan nilai kerugian mencapai Rp76.450.000.

"Selain tersangka, petugas Polsek Pasir Sakti juga berhasil menyita 1 unit kendaraan bermotor roda empat merek Toyota Kijang sebagai barang bukti," terang dia.

3. Pencurian sejak setahun terakhir

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Zaky menegaskan, tersangka RH dijerat dengan 363 KUHPidana Juncto 374 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Hukumannya, maksimal 7 tahun penjara.

"Hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan tersangka sejak setahun terakhir," tandas kapolres.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Pria Pengangguran di Lamsel Nekat Curi Rambu Evakuasi Tsunami BPBD

29 Jun 2026, 10:02 WIBNews