Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengubah jam operasional pada pusat perbelanjaan modern dan kafe.
Saat ini pusat perbelanjaan modern dan kafe hanya boleh buka sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Itu sudah berlaku sejak 25 Juni 2021. Selain itu pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.