Pengunjung Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi 25 Persen

Bandar Lampung, IDN Times - Menindaklanjuti pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk mengendalikan penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali mengubah jam operasional pada pusat perbelanjaan modern dan kafe.
Saat ini pusat perbelanjaan modern dan kafe hanya boleh buka sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Itu sudah berlaku sejak 25 Juni 2021. Selain itu pengunjung juga dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
1. Pemkot akan tingkatkan fasilitas pelayanan kesehatan
Instruksi tersebut juga berlaku bagi restoran, pedagang kaki lima hingga kegiatan keagamaan dan area publik seperti taman umum atau tempat wisata.
"Untuk keagamaan sesuai dengan peraturan teknik kementerian agama. Kegiatan belajar di sekolah juga mengikuti kebijakan kementerian pendidikan," ujar Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
Menurut Eva saat ini pemerintah sedang memperkuat tracing, tracking serta pelayanan fasilitas kesehatan. Namun pihaknya juga meminta masyarakat untuk bisa mematuhi protokol kesehatan.