Pengangguran dan Istri sedang Hamil, Pencuri Guardrail Ditangkap

Tanggamus, IDN Times - Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus bersama warga berhasil menangkap satu pelaku pencurian sambungan guardrail (pagar pengaman jalan) di jalan lintas barat area jembatan Way Maja, Kota Agung Barat, Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan pencurian dilakukan dua pelaku, dan baru satu pelaku tertangkap. Pelaku tersebut berinisial DS (19) warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat.
Terciduk patroli siskamling warga

Aksi pencurian ini bisa terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai tindakan para pelaku. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek Kota Agung.
"Ada saksi curiga terhadap pelaku yang sedang di tempat kejadian tersebut. Selanjutnya memberitahukan kepada Polsek Kota Agung dan akhirnya salah satu pelaku berhasil diamankan," kata Sugeng, Rabu (30/3/2022).
Kapolsek menjelaskan, pelaku memang tertangkap langsung saat sedang beraksi mencopoti sambungan antar guardrail materialnya berupa plat baja pada 28 Maret lalu. Fungsinya untuk sambungan antar batangan guardrail sekaligus sambungan ke tiang penyangga guardraile yang ditanamkan ke tanah pada bahu jalan.
Erlan Saputra, salah satu saki mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah warga melaksanakan siskamling melakukan patroli malam. "Jadi saat patroli siskamling, kami melihat orang mencurigkan mengambil besi di jalan tersebut. Saat hendak diamankan, seorang rekannya kabur ke arah sekolah," katanya.
Amankan 2 karung berisi besi plat guardrail

Saat tertangkap, sambungan guardrail itu dimasukkan dalam karung plastik. Di dalamnya juga terdapat baut dan mur pengait guardrail.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua karung berisi besi plat penahan guardrail berikut mur dan bautnya. Satu buah kunci Inggris, satu buah tang," terangnya.
Sugeng menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka DS dan saksi-saksi, ia mencuri bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya. "Diduga DS bersama temannya yang melarikan diri. Terhadap temannya masih dilakukan pengejaran," ujarnya.
Ngaku pengangguran, istri sedang hamil

Berdasarkan keterangan tersangka, ia mencuri bersama seorang rekannya menggunakan tang dan kunci inggris. "Buka bautnya pake tang dan kunci inggris," kata DS di Polsek Kota Agung.
Pria sudah menikah dan saat ini istrinya sedang hamil tersebut mengaku mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan hasilnya akan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok. "Rencana besi tersebut untuk dijual seharga 5 ribu dan uangnya mau dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Akibat pencurian 18 plat atau 9 pasang guardrail itu, pihak Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung mengalami kerugian sebesar Rp12 juta.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.