Pringsewu, IDN Times - Wanadri Priyogo alias WN (47), tersangka budidaya tanaman ganja di Kabupaten Pringsewu mengaku belajar secara otodidak hingga pernah mengikuti kegiatan seminar di Negara Belanda.
Wanadri mengatakan, kegiatan budidaya tanaman masuk kategori narkoba golongan 1 ini mulai digelutinya selama 8 tahun terakhir tepatnya sejak 2017 silam.
"Jual ganja dari 2022 (terlibat jaringan peredaran ganja asal Aceh), tapi kalau belajar tanam dari 2017. Iya, saya budidaya ganja dari 2017," ujarnya dihadapan petugas saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025).
