Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengakuan Kepala SPPG Cabuli Bocah di Lamtim: Suka Sama Anak Kecil
Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Probolinggo. (Dok. IDN Times).
  • Kepala SPPG Lampung Timur berinisial DD (27) ditangkap karena mencabuli bocah sembilan tahun dan mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak.
  • Tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut, menyesal atas perbuatannya, dan kini mendekam di penjara setelah pemeriksaan intensif polisi.
  • Korban mengalami trauma berat, sementara polisi menjerat DD dengan pasal KUHP terbaru serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Timur, IDN Times - Tersangka DD (27), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lampung Timur tersandung kasus pencabulan korban bocah perempuan usia sembilan tahun mengaku memiliki ketertarikan seksual terhadap anak-anak atau disebut pedofilia.

Pengakuan mengejutkan tersebut dilontarkan tersangka DD saat menjalani pemeriksaan intensif di hadapan penyidik Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur (Lamtim).

"Ya, suka sama anak kecil," ujarnya dimintai keterangan ihwal motif mencabuli korban inisal ADA (9), Jumat (6/3/2026).

1. Ngaku menyesal setelah mendekam penjara

Polisi menggelandang dan memeriksa tersangka DD di Mapolsek Probolinggo. (Dok. IDN Times).

Masih dalam kegiatan pemeriksaan ini, tersangka DD mengaku baru satu kali melancarkan aksi bejatnya tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat memiliki niat serupa terhadap anak lain di wilayah Sukadana, meski rencana tersebut urung dilakukan.

"Satu kali, yang Sukadana nggak jadi tapi sempat ada niat," ucap mantan guru honorer yang kini profesi sebagai kepala SPPG selama tujuh bulan terakhir.

Atas perbuatannya itu, DD menyebut amat menyesali perbuatan bejat yang telah mengiringnya ke balik sel jeruji besi tersebut. "Ya, saya menyesal," lanjut dia.

2. Korban alami trauma berat dan gangguan psikis hebat

Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Ihwal kondisi korban terkini, Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, menyampaikan kondisi psikis ADA saat ini sangat memprihatinkan. Menurutnya, perbuatan DD menyisakan trauma berat hingga mengubah perilaku keseharian bocah sembilan tahun tersebut.

​"Korban mengalami gangguan psikis sehingga setiap kali tidur, korban mengigau 'Aku Takut' sambil menangis. Ketika sendiri, korban juga sering melamun karena teringat peristiwa yang dialaminya," ungkapnya.

Lebih dari itu, korban turut mengalami dampak trauma cukup mendalami seperti mengalami fobia terhadap laki-laki dewasa yang tidak dikenalnya. "Korban juga tidak lagi berani menjalankan aktivitas sehari-hari di luar rumah sendirian," tambah dia.

3. Polisi terapkan pasal KUHP terbaru​

Penampakan TKP tersangka DD menculik dan mencabuli bocah perempuan. (Dok. IDN Times).

Atas perbuatannya, Irwan menegaskan, tersangka DD kini terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 450 dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana.

Selain proses penegakkan hukum, ia turut memastikan, ​polisi turut melakukan koordinasi hingga pendampingan pemulihan psikologis korban ADA bersama instansi terkait. ​"Kami pastikan sidik tuntas agar tersangka segera mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Kapolsek.

Editorial Team