Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengakuan Jambret Tewaskan Siswi SMP Pringsewu, Butuh Uang Anak Sakit
Konferensi pers pengungkapan aksi penjambretan tewaskan siswi SMP di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).
  • Fatruhi (33) jadi tersangka penjambret yang menyebabkan remaja putri pelajar SMP di Pringsewu meninggal karena butuh uang biaya berobat anak yang sakit.
  • Tersangka Arif Rafly (21) ditangkap bersama Fatruhi di Lampung Tengah, mereka belum bisa menjual handphone curian karena terkunci.
  • Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua handphone korban, sepeda motor, dan pakaian pelaku. Salah satu tersangka adalah residivis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pringsewu, IDN Times - Fatruhi (33), tersangka penjambret sebabkan remaja putri pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas hingga meninggal dunia berdalih terpaksa melancarkan aksi kejahatanya lantaran membutuhkan uang biaya berobat anak sedang sakit.

Tindak pidana pencurian modus penjambret ini telah meringkus tersangka Arif Rafly (21) di rumahnya Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB dan Fatruhi ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB.

"Dari pemeriksaan, tersangka FR mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya pengobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena diajak FA," ujar Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono saat memimpin konferensi pers, Jumat (3/5/2024).

1. Handphone hasil penjambretan milik korban belum dijual

Konferensi pers pengungkapan aksi penjambretan tewaskan siswi SMP di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Masih dari pengakuan para tersangka, Robi Wicaksono melanjutkan, keduanya belum bisa menjual handphone hasil menjambret tersebut, karena belum bisa membuka kode terkunci alias terpasang di HP milik korban.

Selain kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua handphone milik korban penjambretan warga Waringinsari Barat, Sukoharjo, Pringsewu Dini Nur Azizah (14) meninggal dan Nadrotul Hasanah (15) selamat.

"Selain dua HP, kami juga berhasil mengamankan satu sepeda motor Honda CRF nopol BE 2597 GBJ dan pakaian milik para pelaku digunakan saat melakukan aksi kejahatan,” jelasnya.

2. Pengungkapan kasus tiga pekan

Konferensi pers pengungkapan aksi penjambretan tewaskan siswi SMP di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, kata Robi tak lepas dari dukungan dan doa masyarakat, serta kerja keras anggota telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan selama hampir tiga pekan terakhir.

Sejumlah upaya pengungkapan dimaksud kasus di antaranya mendatangi dan mengolah TKP, pengumpulan keterangan saksi-saksi, hingga ditemukan barang bukti pembungkus HP korban di wilayah Kalirejo.

"Upaya lainnya, kami juga membuka beberapa rekaman CCTV berada di tempat-tempat diduga dilalui para pelaku seperti pada minimarket hingga SPBU," terang dia.

3. Seorang tersangka berstatus residivis

Konferensi pers pengungkapan aksi penjambretan tewaskan siswi SMP di Pringsewu. (Dok. Polres Pringsewu).

Data pencatatan kepolisian, Robi Wicaksono menambahkan, satu dari dua tersangka jambret ditangkap ini berstatus residivis 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka penjambret ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, ancaman pidana hukuman 12 tahun penjara.

"Hasil pemeriksaan, keduanya juga mengungkap bahwa aksi kriminalitas tersebut berlangsung spontan dan tidak direncanakan," tandas Wakapolres

Editorial Team

Related Article