Pringsewu, IDN Times - Fatruhi (33), tersangka penjambret sebabkan remaja putri pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu mengalami kecelakaan tunggal lalu lintas hingga meninggal dunia berdalih terpaksa melancarkan aksi kejahatanya lantaran membutuhkan uang biaya berobat anak sedang sakit.
Tindak pidana pencurian modus penjambret ini telah meringkus tersangka Arif Rafly (21) di rumahnya Desa Kaliwungu, Kalirejo, Lampung Tengah, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 07.00 WIB dan Fatruhi ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Purwodadi, Bangunrejo, Lampung Tengah, Kamis (2/5/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Dari pemeriksaan, tersangka FR mengaku nekat menjambret karena butuh uang untuk biaya pengobatan anak yang sedang sakit, sedangkan pelaku AR mengaku ikut serta karena diajak FA," ujar Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono saat memimpin konferensi pers, Jumat (3/5/2024).
