Bandar Lampung, IDN Times – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan anggaran pembangunan pagar rumah dinas bupati.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Firman Khadafi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (26/2/2026). Dawam hadir mengenakan peci hitam, kemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam.
Firman menyatakan. terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yang telah dibacakan," ujarnya.
