Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) minimarket Alfamart. Pelaku curat tersebut ditangkap, Selasa (1/2/2022) pukul 02.00 WIB di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengungkapkan, pelaku curat ditangkap berinisial MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Toko Alfamart tempat kejadian perkara pencurian berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
