Pencuri Panjat Pohon Rambutan Lalu Bobol Atap, Alfamart Rugi Rp 28,1 Juta

Tulang Bawang, IDN Times - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) minimarket Alfamart. Pelaku curat tersebut ditangkap, Selasa (1/2/2022) pukul 02.00 WIB di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib mengungkapkan, pelaku curat ditangkap berinisial MN (24), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Toko Alfamart tempat kejadian perkara pencurian berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
1. Satu masih DPO

Kapolsek menjelaskan, aksi curat dilakukan pelaku bersama rekannya berinisial A sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) terjadi, Selasa (28/12/2021) pukul 02.00 WIB di toko Alfamart Kampung Tunggal Warga.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko. Lalu membuka atap toko menggunakan kunci, masuk ke dalam toko.
2. Total kerugian Alfamart Rp28.157.266

Abdul mengatakan, setelah masuk ke dalam toko, pelaku mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp12.148.778.
Pelaku kemudian keluar lewat tempat yang sama dan kabur. Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp28.157.266.
3. Residivis kasus curat toko yang sama

Abdul mengatakan, pelaku curat berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.


















