Bandar Lampung, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Puji Raharjo menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pengajuan penangguhan penahanan tersangka pelarangan kegiatan peribadatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Wawan Kurniawan.
Menurut Puji, pengajuan itu merupakan usulan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung disampaikan pada pertemuan dengan tokoh Lintas Agama, FKUB, dan tokoh Pemuda Batak Bersatu (PBB).
"Saya melihat, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka, diterima atau tidak merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pengajuannya inisiatif FKUB, saya tidak ikut terlibat dan semua pihak harus menghormati proses penegakan hukum,” ujarnya, Senin (3/4/2023).