Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita dan mengamankan uang senilai Rp61,2 miliar penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar Amerika.
Aspidsus Kejadi Lampung, Armen Wijaya mengatakan, uang puluhan miliar tersebut merupakan sisa dana PI 10 persen diserahkan dan ditemukan tim penyidik dari kegiatan penggeledahan di tujuh lokasi berkaitan tindak pidana.
"Jadi yang 2 miliar sebelumnya, itu merupakan hasil penggeledahan awal tim penyidik dan kami melakukan pengamanan terhadap dana PI di PT LJU (Lampung Jasa Utama) masih tersisa Rp59 miliar. Maka itu, total keseluruhan yang kami amankan lebih kurang Rp61 miliar," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (13/11/2024).
