Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi samsat ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan itu, berlangsung 1 April-30 September 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, program pemutihan tersebut dapat dimanfaatkan bagi pemilik mobil dan motor, untuk menghapus denda tunggakan pajak kendaraan.

"Ini juga dalam rangka meringankan beban masyarakat Provinsi Lampung yang terdampak pandemik COVID-19," ujar Adi, Selasa (1/5/2021).

1. Program pemutihan tersebar di 15 kabupaten/kota

parkers.co.uk

Adi menejelaskan, program pemutihan pajak kendaraan ini dilaksanakan melalui 15 kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Induk dan Pembantu se-Provinsi Lampung.

Kantor Samsat tersebut meliputi Samsat Bandar Lampung, Gunung Sugih, Kotabumi, Kalianda, Menggala, Sukadana, Metro, Way Kanan, Liwa, Tanggamus, Mesuji, Pringsewu, Pesawaran, Tulang Bawang Barat, dan Pesisir Barat.

"Untuk informasi lebih lanjutnya bisa menghubungi pusat informasi melalui website www.pemutihanlampung.com atau kontak WA Bapeda (085267884488)," terang Adi.

2. Mekanisme dan prosedur pelayanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di