Tanggamus, IDN Times - DA (19) pemuda asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Ia ditangkap dalam dugaan persangkaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka ditangkap tadi Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Jumat (15/4/2022).