Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanggamus, IDN Times - DA (19) pemuda asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. Ia ditangkap dalam dugaan persangkaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka ditangkap tadi Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di salah satu pekon di Kecamatan Talang Padang," ungkap Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, Jumat (15/4/2022).

Dilaporkan orang tua korban

DA (19) pemuda asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus. (Dok. Polres Tanggamus).

Hendra mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan tanggal 7 Februari 2022 atas nama pelapor berinisial SU selaku orang tua korban berinsial JS (17) yang juga beralamat di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan satu helai celana panjang, sweter dan hasil visum et repertum, nomor : 002/SAM/III/202/VISUM, tanggal 8 Maret 2022.

Kronologi pemerkosaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di