Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu ditangkap aparat kepolisian lantaran menyetubuhi hingga menyebarkan video asusila pacarnya masih berstatus anak di bawah umur.
Pelaku berinisial GS (22), warga Pekon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu di kediamannya.
"Benar, saat ditangkap GS sempat berusaha melawan mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, kami sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan akhirnya berhasil membekuk tersangka dan membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).