Lampung Utara, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Utara diringkus aparat kepolisian atas tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ia sempat melarikan diri dan buron selama setahun.
Tersangka inisal FF (22), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. Ia ditangkap petugas di kediaman orang tuanya tanpa perlawanan.
"Benar, pelaku melarikan diri. Kemudian kami tangkap saat pulang ke kediamannya," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh saat dimintai keterangan, Jumat (14/7/2023).
