Pringsewu, IDN Times - Seorang pemuda asal Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Muhammad Mutarom (20) menyetubuhi remaja wanita di bawah umur hingga hamil. Korban berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMA itu tengah mengandung 7 bulan, anak dari sosok pemuda dikenal melalui media sosial tersebut.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, perbuatan bejat Mutarom terbongkar setelah sang bibi melihat isi pesan singkat dari tersangka di handphone korban. Pesan itu berisi ajakan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka," ujarnya, Rabu (21/9/2022).