Pemprov Lampung Tinjau Ulang Hibah Tanah 8 Ha untuk PWNU di Kota Baru

- Pemerintah Provinsi Lampung mencabut hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru dari PWNU Lampung.
- Kawasan Kota Baru diproyeksikan sebagai ibu kota provinsi di masa mendatang, sehingga Pemprov Lampung melakukan pengkajian ulang rencana hibah lahan.
- Hibah lahan kepada PWNU Lampung tetap akan diberikan secara bertahap, disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan.
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara ihwal kabar pencabutan hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru dari PWNU Lampung di masa kepemimpinan pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, kawasan Kota Baru saat ini sedang diproyeksikan sebagai ibu kota provinsi di masa mendatang. Oleh sebab itu, guna mempersiapkan perubahan tersebut, Pemprov Lampung sedang melakukan pengkajian ulang seluruh rencana hibah lahan di Kota Baru.
"Termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai dengan visi jangka panjang. Penataan ulang ini telah dirapatkan dan dibahas secara intensif semua pihak, serta bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi, guna mendukung pengembangan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
1. Tetap diberikan secara bertahap

Meydiandra melanjutkan, hibah lahan kepada pihak-pihak yang telah direncanakan, termasuk kepada PWNU Lampung, tetap akan diberikan secara bertahap. Namun, pelaksanaan hibah ini akan disesuaikan dengan proses penataan ulang yang sedang berjalan.
Sehingga upaya penataan ulang ini dikatakan bakal memerlukan penyesuaian waktu, agar selaras dengan perkembangan perencanaan wilayah Kota Baru.
"Pemerintah Provinsi Lampung saat ini sedang melakukan peninjauan ulang, sebagai bagian dari proses penataan ulang masterplan kawasan Kota Baru," ucapnya.
2. Minta semua pihak memahami demi keberlanjutan Kota Baru

Sejalan dengan upaya tersebut, Meydiandra mengharapkan semua pihak dapat memahami, bahwa langkah ini diambil untuk kepentingan pembangunan yang berkelanjutan.
"Ini demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Lampung di masa mendatang, khususnya untuk wilayah Kota Baru," katanya.
Dikatakan, langkah Pemprov Lampung sebagai imbas review masterplan Kota Baru, sehingga diperlukan proses penataan ulang kembali yang disesuaikan dengan masterplan yang baru nantinya. "Penataan ini juga telah dilakuan dengan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Lampung," lanjut dia.
3. Hibah ditekan era Gubernur Ridho Ficardo dan dicabut di masa Gubernur Arinal Djunaidi

Untuk diketahui, adanya hibah lahan untuk PWNU Lampung di Kota Baru tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo Nomor: G/301/B.07/HK/2019, tentang Hibah Barang Milik Pemprov Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kepada PWNU Provinsi Lampung tertanggal 29 Mei 2019.
Namun, hibah tanah tersebut ditinjau ulang oleh Pemprov Lampung dalam Keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemprov Lampung Berupa Tanah yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan kepada PWNU Provinsi Lampung.



















