Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan penahanan ijazah karyawan dan dokumen pribadi milik pekerja.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.