Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengalokasikan kewajiban pendanaan bagi pelaksanaan Pilkada gubernur, bupati, wali kota serentak akan dilaksanakan November 2024.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi pemerintah, maka Pemerintah Provinsi Lampung telah merealisasikan kewajiban pendanaan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada. Rinciaan anggaran, KPU Provinsi Lampung Rp295,9 miliar dan Bawaslu Provinsi Lampung Rp67,8 miliar.
