Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menggratiskan pendaftaran 100 merek dagang untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tapis Berseri.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan layanan gratis itu memang disiapkan Pemkot Bandar Lampung setiap tahun. Tujuannya, agar produk yang dihasilkan UMKM memiliki identitas usaha yang terlindungi secara hukum.
Sebab, penggunaan nama atau identitas produk tanpa perlindungan merek berpotensi menimbulkan persoalan ketika digunakan pihak lain. “Pendaftaran dilakukan untuk melindungi identitas produk agar tidak digunakan oleh pihak lain,” katanya,Sabtu (31/10/2026).
