Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut belum bisa menerima hibah Embung dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang berada di Kemiling.
Pasalnya, aset yang direncanakan untuk diserahkan hanya berupa tanah seluas 1,5 hektare. Sementara bangunan embung masih dalam proses pembangunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Bandar Lampung, Zaki Irawan, mengatakan proses hibah aset pemerintah harus memiliki kejelasan objek. Menurutnya, hibah tanah tidak otomatis mencakup bangunan yang berdiri di atasnya.
"Kayaknya sih gak bisa, karena hibahnya hibah tanah. Kecuali kalau pembangunan embung itu sudah selesai, baru bisa diserahkan," katanya, Senin (2/11/2026).
Menurut Zaki, ada beberapa hal yang membuat penyerahan Embung Kemiling belum memungkinkan dilakukan saat ini.