Pemekaran Lampung Diwanti-wanti Jangan Bebani Pemerintah Bahkan Rakyat

- Kebijakan pemekaran wilayah harus diikuti kajian dan evaluasi ulang agar tidak menjadi beban bagi daerah, pemerintah, dan rakyat.
- Pemekaran wilayah merupakan konsep otonomi daerah untuk kemandirian dan kesejahteraan, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
- Usulan pemekaran daerah diminta untuk sementara tak diteruskan (moratorium) karena banyak daerah hasil pemekaran yang mengandalkan dana pusat tanpa inovasi.
Bandar Lampung, IDN Times - Kebijakan pemekaran wilayah diwanti-wanti jangan sampai menjadi beban baru bagi daerah, pemerintah, bahkan rakyat dikarenakan kurangnya kajian dan evaluasi.
Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, kajian dan evaluasi dimaksud perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR terhadap daerah hasil pemekaran, maupun sebelum pemekaran disahkan.
"Iya seperti itu, jangan sampai pemekaran justru menimbulkan beban daerah, pemerintah, bahkan jadi tanggungan beban rakyat," ujarnya menyikapi isu pemekaran 3 kabupaten di Lampung, Rabu (26/6/2024).
1. Pemekaran konsep pengembangan otonomi daerah

Yusdiyanto menjelaskan, kebijakan pemekaran wilayah tersebut merupakan salah satu konsep dari otonomi daerah mengusung kemandirian dan kesejahteraan daerah. Pemekaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Ruang pembukaan pemekaran itu dengan mempertimbangkan luasan wilayah, kepadatan penduduk dan sirkulasi ekonomi. Sehingga suatu daerah dapat diberlakukan kebijakan pemekaran.
"Prinsip pemekaran itu adalah pembangunan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Melalui pertimbangan ini jadi wajar, bila ada tiga usulan DOB (Daerah Otonom Baru) di Lampung. Apalagi pengusulan tersebut sudah melalui kajian akademik, proses politik, dan hukum sampai dengan DPR," imbuhnya.
2. Kajian ulang, ada daerah di Lampung lebih miskin dan korup dari pemekarannya

Yusdiyanto melanjutkan, usulan pemekaran daerah diminta untuk sementara tak diteruskan (moratorium), termasuk di Lampung. Sebabnya, pemerintah perlu mengkaji ulang daerah-daerah yang ada sebelum dan sesudah diberlakukan pemekaran.
"Saya sebutkan contoh di Lampung, ada daerah asal pemekaran justru lebih miskin dan korup, ketimbang daerah hasil pemekaran," bebernya.
Alhasil, justru pada akhir ketiga prinsip pemekaran tersebut tak kunjung bahkan sulit terealisasi. "Apa itu esensi pemekaran? Karena membuat daerah asal mundur terbelakang," sambung dia.
3. Banyak usulan daerah pemekaran hanya andalkan DAU dan DAK, minim PAD

Lebih lanjut dalam beberapa kasus usul kebanyakan daerah hasil pemekaran condong mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pusat, tanpa ada inovasi, sinergitas, dan kreativitas daerah.
Sehingga kebanyakan daerah pemekaran nihil Pendapat Asli Daerah (PAD) dan justru menjelma jadi beban pemerintah pusat. Yusdiyanto pun mengingatkan, ketentuan UU RI Nomor 23 Tahun 2014, tidak hanya ada pemekaran tapi juga penggabungan dan penghapusan daerah.
"Coba kita lihat trend di luar negeri, mereka lebih suka menggabungkan diri ketimbang pemekaran, karena mampu mengurangi beban pemerintah," tandas Dosen Hukum Tata Negara Unila tersebut.