Pembunuh Pasutri Lansia di Tanggamus Terancam Pidana Mati

- Pelaku pembunuhan pasutri lansia di Tanggamus, HN (41), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres setempat.
- HN dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Polisi akan mendalami rekam medis HN di RSJ Provinsi Lampung dan telah merencanakan observasi terkait kejiwaannya.
Bandar Lampung, IDN Times - Polisi menetapkan pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) lansia di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus inisial HN (41) sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penetapan tersangka tersebut. HN, diketahui merupakan anak Anggota DPRD Tanggamus itu kini ditahan di Mapolres setempat.
"Berdasarkan hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, maka saat ini pelaku HN telah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan ditahan di Polres Tanggamus, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
1. Dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal pidana mati

Dalam penetapan status tersangka tersebut, Umi mengatakan, tersangka HN dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Jerat pasal lainnya 354 KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. "Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal kurungan 20 tahun penjara," tegasnya.
2. Penyidik masih dalami rekam medis kejiwaan tersangka

Terkait upaya penyidikan lainnya, Umi menyampaikan, penyidik Satreskrim Polres Tanggamus saat ini berkoordinasi dengan petugas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung. Itu guna mendalami rekam medis tersangka HN.
Meski demikian, petugas kepolisian setempat disebut dalam waktu dekat telah menjadwalkan membawa tersangka HN langsung ke RSJ Provinsi Lampung.
"Rekam medis yang bersangkutan sedang didalami, namun demikian, pekan-pekan ini telah direncanakan untuk dibawa ke RSJ, supaya dilakukan diobservasi terkait kejiwaannya," ungkap dia.
3. Pernah bunuh 2 korban lain pada 2003 dan 2017

Disinggung ihwal status residivis tersangka, Umi mengungkapkan, berdasarkan catatan kepolisian HN pernah melakukan tindak pidana pembunuhan serupa terhadap dua korban lainnya pada 2003 dan 2017.
"Iya dari arsip kami, jadi benar, tersangka ini memang pernah melakukan pembunuhan," tandasnya.



















