Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Saripudin (30) membunuh samg ibu kandung bernama Maiba binti Maula (60). (Dok. Polres Lampung Utara).

Lampung Utara, IDN Times - Polisi resmi menetapkan Saripudin (30), pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka. Tersangka sadar membunuh korban.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penetapan status tersebut pascadilakukan gelar perkara dan memintai keterangan saksi-saksi, serta temuan sejumlah alat bukti cukup.

"Benar sudah tersangka, untuk selanjutnya masih dalam proses dan pelaku juga sudah ditahan di Mapolres," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (10/10/2022).

1. Tersangka dijerat pasal berlapis

Dokumen pribadi/ramadhanSyam

Dalam persangkaan kasus tindak pembunuhan tersebut, Eko melanjutkan, tersangka Saripudin akan dikenakan pasal berlapis yaitu, Pasal 338 junto Pasal 340 junto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Selain itu, pihaknya turut memastikan, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka notabene merupakan anak kandung wanita lansia tersebut dilakukan secara sadar.

"Iya dia sadar melakukan pembunuhan itu. Ini dari keterangan tersangka saat kami lakukan pemeriksaan BAP awal," sambung Kasatreskrim.

2. Motif akibat tak diberi uang rokok

Editorial Team

Tonton lebih seru di