Lampung Utara, IDN Times - Polisi resmi menetapkan Saripudin (30), pelaku pembunuhan ibu kandung di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka. Tersangka sadar membunuh korban.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penetapan status tersebut pascadilakukan gelar perkara dan memintai keterangan saksi-saksi, serta temuan sejumlah alat bukti cukup.
"Benar sudah tersangka, untuk selanjutnya masih dalam proses dan pelaku juga sudah ditahan di Mapolres," ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (10/10/2022).